Cetak buku Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Kami memahami kebutuhan promosi masyarakat yang semakin cepat dan seringkali mendadak. Karenanya, sejak tahun 2018 kami sudah memberikan layanan cetak brosur kilat yang bisa selesai hanya dalam hitungan jam. Keunggulan Maucetak adalah https://iconprintings.com/